Pengawasan Ruangan Kepaniteraan Hukum dan Kepaniteraan Perkara oleh Ketua PTUN Pontianak
Rabu, 22 Juli 2026, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melaksanakan pengawasan terhadap Ruangan Kepaniteraan Hukum dan Kepaniteraan Perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan penyelenggaraan administrasi kepaniteraan berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemantauan terhadap kondisi ruang kerja, pengelolaan administrasi, penataan dokumen perkara dan hukum, serta kesiapan sarana pendukung pelaksanaan tugas. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengelolaan layanan kepaniteraan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, PTUN Pontianak terus berkomitmen mewujudkan tata kelola peradilan yang berintegritas, transparan, dan berorientasi pada pelayanan yang prima.

