Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1299

Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 071/KMA/SK/V/2008 Pasal 5 Ayat (2) Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim Serta Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan Ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Sebagai Berikut :

JAM KERJA

Hari

:

Senin

s.d

Kamis

Pukul

:

08.00

s.d

16.30

WIB

Hari

:

Jum’at

Pukul

:

08.00

s.d

17.00

WIB

JAM ISTIRAHAT

Hari

:

Senin

s.d

Kamis

Pukul

:

12.00

s.d

13.00

WIB

Hari

:

Jum’at

Pukul

:

11.30

s.d

13.00

WIB

 
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :

  1. Setiap Kehadiran dan Pulang Harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang Baik Manual Maupun Finger Print;
  2. Bagi yang Tidak Masuk Kerja Karena Sakit atau Izin, Harus Memakai Surat Izin, Jika Sakit Harus Dengan Surat Dokter;
  3. Keluar Kantor Karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani Oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
  4. Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, Calon Hakim, Serta Staf Harus Ada Izin atau Surat Perintah Tugas Dari Panitera/Sekretaris;
  5. Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor Tanpa Ada Izin Dari Pimpinan yang Tersebut Pada Point 3 dan Point 4;
  6. Memerintahkan Kepada Wakil Ketua Untuk Melakukan Pengawasan Bagi Hakim yang Tidak Mengisi Absensi dan Kepada Panitera/Sekretaris atau Wakil Panitera Untuk Pengawasan Absen Bagi Pegawai yang Tidak Absen. Selanjutnya Melaporkan Hasil Pengawasan Tersebut Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
  7. Setiap Kegiatan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Harus Dengan Sepengetahuan dan Dilaporkan Kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua Pengadilan.

Demikian Untuk Dipatuhi dan Dilaksanakan.

| Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Hubungi Kami


Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak

Jl. Ahmad Yani, No.10 Bangka Belitung Darat,
Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,
Kalimantan Barat 78124
Telp: (0561) 710614

Fax: (0561) 712434

WA: +62822-5697-1221 (Chat Only)

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

logo fb 2    logo youtube     logo ig

Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak