Rapat Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026
Jumat, 10 April 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melaksanakan rapat terkait Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional.
Rapat dipimpin oleh Ketua PTUN Pontianak, Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn., dan diikuti oleh jajaran aparatur PTUN Pontianak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas kedinasan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penerapan pola kerja fleksibel melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan tetap memperhatikan efektivitas kinerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ditekankan bahwa pelaksanaan sistem kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik dan harus tetap mengedepankan profesionalisme serta tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara optimal, sehingga tercipta budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif.

