Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
Halo Sobat Integritas!
Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap budaya anti-korupsi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Materi disampaikan oleh Hakim PTUN Pontianak, Ibu Nidaul Khairat, S.H.I., S.H., M.Kn., selaku Tim UPG. Sosialisasi ini menjadi sangat krusial mengingat adanya pembaruan regulasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Gratifikasi yang tidak terkendali berdampak fatal, mulai dari sanksi pidana dan disiplin bagi individu, hingga rusaknya reputasi instansi serta menurunnya kepercayaan publik. Pengendalian ini ditegakkan berdasarkan prinsip:
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Integritas
4. Profesionalisme
Pemaparan kali ini memberikan atensi khusus pada pemberlakuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang membawa beberapa perubahan poin utama sebagai berikut:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
2. Laporan Gratifikasi > 30 HK
3. Penandatanganan SK Gratifikasi
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
5. Tugas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
Seluruh aparatur diingatkan kembali mengenai pentingnya pelaporan yang tepat waktu maksimal 20 hari kerja demi menghindari sanksi hukum dan kerugian negara. Sesuai alur, penerima wajib menyampaikan laporan kepada UPG atau KPK, di mana status barang nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh KPK.
PTUN Pontianak terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk praktik korupsi melalui penguatan tugas UPG dalam menerima, mengelola, serta mensosialisasikan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.
Salam Integritas!!!!!!!

 Â
Â
