Rapat Bulanan PTUN Pontianak
Jumat, 13 Maret 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melaksanakan rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua PTUN Pontianak, Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn.
Dalam arahannya, beliau melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan aparatur dengan menekankan peran atasan langsung dalam melakukan manajemen pegawai. Atasan diminta memberikan contoh yang baik serta memberikan atensi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar semangat kerja terus ditingkatkan. Beliau juga mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, beliau turut menegaskan agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik sebelum pelaksanaan cuti bersama.
Rapat kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua PTUN Pontianak, Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan integritas dan profesionalitas seluruh aparatur dengan senantiasa mematuhi ketentuan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dan lima himbauan Ketua Mahkamah Agung. Hakim dan ASN juga diingatkan untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi. Apabila menemukan adanya gratifikasi, diharapkan segera melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi GOL KPK.
Selain itu, beliau juga kembali menegaskan pentingnya peningkatan disiplin kerja, dilanjutkan dengan penyampaian laporan Hakim Pengawas Bidang beserta tindak lanjutnya, serta percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan meminta para koordinator area untuk melakukan penyisiran dan pemantauan pada masing-masing area.
Rapat bulanan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur PTUN Pontianak dalam menjaga integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.

