Pengisian Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan
Jumat, 21 November 2025, PTUN Pontianak melaksanakan langkah strategis terkait pemenuhan sarana dan prasarana kantor. Rapat internal mengenai Pengisian Identifikasi Kebutuhan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan ini dipimpin oleh Ketua PTUN Pontianak, Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn., dan dihadiri oleh perwakilan Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud dan Para Kasubbag. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tujuannya adalah memastikan kebutuhan gedung kantor PTUN Pontianak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SK KMA Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Pedoman Standarisasi Tata Ruang, Sarana dan Prasarana, Prototipe Gedung Kantor Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Langkah ini menegaskan komitmen PTUN Pontianak untuk selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan dukungan infrastruktur yang memadai.

