Rapat Bulanan PTUN Pontianak
Senin, 27 Oktober 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak melaksanakan rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua PTUN Pontianak, Bapak Andri Swasono, S.H., M.Kn.
Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan melalui pelaksanaan Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, mulai dari kedisiplinan waktu kerja, kedisiplinan dalam berpakaian, serta kedisiplinan perilaku untuk menjaga integritas. Selain itu, Bapak Ketua mengajak seluruh aparatur untuk mencintai pekerjaan dan menjaga kekompakan dan jiwa korsa dalam menjalankan tugas pelayanan peradilan.
Rapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua PTUN Pontianak, Ibu Desy Wulandari, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa seluruh aparatur harus berpedoman pada:
1. Perma 7, 8, 9 Tahun 2016
2. Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017
3. 5 Himbauan dari KMA
4. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
5. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
6. Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN
Ibu Wakil Ketua juga mengingatkan mengenai pentingnya kedisiplinan dan ketentuan presensi pada SIKEP, memastikan setiap data presensi tercatat sesuai ketentuan. Selain itu, juga disampaikan laporan Hawasbid serta tindak lanjut atas temuan Hawasbid. Tidak lupa, beliau menegaskan agar pembangunan Zona Integritas terus dipantau secara optimal oleh koordinator dan seluruh anggota untuk mewujudkan PTUN Pontianak menuju satuan kerja berpredikat WBK.
Semoga seluruh arahan yang diberikan menjadi penguat komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

